Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Pemahaman HAKI Khususnya Cipta, Kanwil Kumham Sumut Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Perlindungan HAKI Terhadap Pelaku Seni di Kota Medan

sosialisasi haki pelaku seni1

Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kasubid Pelayanan KI Desy Anggerainy menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap Pelaku Seni, yang diselengarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. (Rabu/11 Juli 2023)

Bertempat di ruang pertemuan Royal Suite Condotel Medan, kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Laksmana Putra Siregar. Kanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM menjalankan salah satu Tugas dan Fungsinya yaitu memberikan Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. Karenanya perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional.

Selanjutnya Kepala Bidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem memberikan pemaparan mengenai Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta itu sendiri seperti Definisi Cipta, Prinsip Dasar Perlindungan, Jenis Ciptaan yang dilindungi dan tidak dilindungi kepada para peserta yang terdiri dari Pelaku Seni.

Sebagai Narasumber kedua Kasubid Pelayanan KI Desy Anggerainy menyampaikan bagaimana teknis pendaftaran KI khususnya Cipta. Bahwa untuk pendaftaran Cipta dapat dilakukan secara online, jadi para pemohon dapat melakukannya dimana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para Pelaku Seni tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, selanjutnya para peserta berharap agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan ini akhirnya dapat dilaksanakan dengan sukses. Diharapkan kedepannya para pelaku seni dapat mencatatkan Kekayaan Intelektual-nya dikarenakan dengan kesuksesan dalam peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual tentunya akan berdampak pada peningkatan perekonomian.

sosialisasi haki pelaku seni2

sosialisasi haki pelaku seni3

sosialisasi haki pelaku seni4

sosialisasi haki pelaku seni5

sosialisasi haki pelaku seni6

sosialisasi haki pelaku seni7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI