Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kasubid Pelayanan KI Desy Anggerainy menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap Pelaku Seni, yang diselengarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. (Rabu/11 Juli 2023)
Bertempat di ruang pertemuan Royal Suite Condotel Medan, kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Laksmana Putra Siregar. Kanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM menjalankan salah satu Tugas dan Fungsinya yaitu memberikan Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia. Karenanya perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional.
Selanjutnya Kepala Bidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem memberikan pemaparan mengenai Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta itu sendiri seperti Definisi Cipta, Prinsip Dasar Perlindungan, Jenis Ciptaan yang dilindungi dan tidak dilindungi kepada para peserta yang terdiri dari Pelaku Seni.
Sebagai Narasumber kedua Kasubid Pelayanan KI Desy Anggerainy menyampaikan bagaimana teknis pendaftaran KI khususnya Cipta. Bahwa untuk pendaftaran Cipta dapat dilakukan secara online, jadi para pemohon dapat melakukannya dimana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para Pelaku Seni tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, selanjutnya para peserta berharap agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Kegiatan ini akhirnya dapat dilaksanakan dengan sukses. Diharapkan kedepannya para pelaku seni dapat mencatatkan Kekayaan Intelektual-nya dikarenakan dengan kesuksesan dalam peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual tentunya akan berdampak pada peningkatan perekonomian.