Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu) memimpin rapat terbatas terkait surat edaran Inspektur Jenderal Nomor : ITJ.UM.01.01-295 tentang Perlakuan Petugas Pemasyarakatan Terhadap WBP Di Pelabuhan Wijayapura Nusakambangan pada tanggal 02 Mei 2019. Rapat dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Labuhan Deli dengan mengundang para Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan Medan sekitarnya, Jumat (03/05).
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan agar seluruh petugas pemasyarakatan dalam segala tindakan dan perlakuan kepada WBP haruslah sesuai dengan SOP yang telah ditentukan dan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Kakanwil menambahkan agar petugas pemasyarakatan dapat mengendalikan diri dan jangan mengambil tindakan yang berlebihan jika terjadi suatu permasalahan di Lapas/Rutan.
Kakanwil juga menugaskan agar Kadiv. Pemasyarakatan turun ke seluruh Lapas/Rutan yang ada di Jajaran Kantor Wilayah untuk membentuk Tim Kepatuhan disetiap satker yang memiliki tugas mengawasi pegawai agar Patuh kepada Peraturan Perundang-undangan, Patuh kepada Ketentuan Jam Kerja, Patuh kepada Penggunaan Pakaian Dinas beserta Atribut, Patuh kepada Layanan Publik, Patuh kepada Penolakan Kekerasan, dan Patuh kepada Kebersihan Lingkungan.
Turut hadir dalam rapat ini Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Medan yaitu Lapas Kelas I Medan, Lapas Kelas IIA Binjai, Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Lapas Perempuan Klas IIA Medan, LPKA Medan, Rutan Kelas I Medan, Rutan Perempuan Medan, Rutan Klas IIB Labuhan Deli, Cab.Rutan Pancurbatu, Bapas Kelas I Medan, Rutan Klas IIB Tanjung Pura, dan Rupbasan Medan. (Humas Kanwil)