Dolat Rayat - Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut berperan aktif mengawal pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Sugihen, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo. Kegiatan yang diselenggarakan di jambur desa tersebut, dihadiri oleh unsur kecamatan, perangkat desa, serta 25 (dua puluh lima) orang warga Desa Sugihen pada hari Kamis (18/07/2022).
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Dolat Rayat, Intaperi Ginting, menyampaikan hendaknya warga desa yang akan membentuk kelompok Kadarkum, menyadari peran penting Kadarkum sebagai cikal bakal Desa Sadar Hukum (DSH). “Saya berharap Bapak dan Ibu dapat memahami peran penting Kadarkum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa Suguhen, sehingga desa ini nantinya dapat diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum,” pesan Intaperi.
Kepala Desa Sugihen, Agustiar Kemit, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil kemenkumham Sumut yang telah memberikan dukungan penuh untuk mendorong pembentukan kelompok Kadarkum di desa yang dipimpinnya. “Semoga setelah Kadarkum terbentuk, akan ada pembinaan yang dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Sumut agar desa kami semakin tertib karena masyarakatnya taat hukum,” demikian disampaikan oleh Agustiar.
Hadir dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Berkat Elhan Harefa mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut akan melakukan pembinaan kepada kelompok Kadarkum yang akan dibentuk. “Kami memiliki fungsional Penyuluh Hukum yang siap melakukan pembinaan Kadarkum dalam bentuk penyuluhan hukum langsung secara tatap muka maupun tidak langsung, misalnya melalui aplikasi Zoom atau lainnya,” kata Berkat.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Lamria F. Manalu, dengan materi yang berjudul: “Pembentukan Kelompok Kadarkum dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Selain menjelaskan informasi seputar pembentukan Kadarkum, Lamria juga mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat 2 (dua) Desa Sadar Hukum di Kabupaten Karo. “Kita harapkan melalui pembentukan Kadarkum hari ini, kita dapat meningkatkan jumlah DSH yang diresmikan di Kabupaten Karo,” ujar Lamria.
Effiana Dewi Silalahi selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut kemudian menyampaikan materi berjudul: “Hoax dan Sanksi Pidana”. Effiana berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati karena berita hoax semakin marak dengan mudahnya akses melalui internet, khususnya media sosial. “Kita harus selalu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang belum kita tahu pasti kebenarannya karena informasi tersebut dapat menyebabkan perselisihan, kebencian, hingga keributan,” pesan Effiana.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Robert Sembiring selaku perangkat desa. Warga desa yang hadir menanyakan permasalahan hukum yang mereka alami sehari-hari, khususnya tentang pencurian hasil pertanian. Sesi ini berlangsung dua arah dan penuh kekeluargaan. Warga desa bersikap terbuka terhadap saran dan arahan yang diberikan oleh Penyuluh Hukum selaku narasumber.
Jelang akhir acara, dilakukan pembentukan kelompok Kadarkum Desa Sugihen yang dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan Kepala Desa Sugihen Nomor: 06 Tahun 2022 tentang Kelompok Keluarga Sadar Hukum Desa Sugihen Kecamatan Dolat Rayat. SK tersebut kemudian diserahkan kepada Kasubbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumut serta Sekretaris Camat Dolat Rayat.