Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumut Bina Kelompok Kadarkum di Serdang Bedagai

21 05 24 LUHKUM 1

Serdang Bedagai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Selasa (21/05/2024).

Bertempat di Aula Desa Firdaus Estate, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Penyuluh Hukum Kanwil Sumut berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Serdang Bedagai menyelenggarakan kegiatan pembinaan ini. Berbeda dengan biasanya, pembinaan Kadarkum ini dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung (via zoom) secara bersamaan. Secara langsung Kelompok Kadarkum Desa Firdaus Estate hadir di Aula sementara 7 (tujuh) desa lainnya hadir secara zoom, yakni Desa Firdaus, Galuh, Kota Pari, Sentang, Dolok Manampang, Paya Pasir dan Pamah.

Hadir dalam kegiatan ini, Bapak Amentiur Saragih mewakili Bagian Hukum, Suadi mewakili Camat Sei Rampah, Kindi Sirat selaku Kepala Desa Firdaus Estate dan Pejabat Fungsional PH Madya, Ibu Ester Sinaga, selaku narasumber Ibu Lamria Fitriani Manalu, PH Muda, Desniar Damanik, PH Muda serta Davin Hansel Pasaribu, PH Pertama. Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan ini, dilaksanakan penyerahan SK Kelompok Kadarkum Desa Firdaus Estate kepada Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai bentuk komitmen dalam membentuk dan membina setiap anggotanya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Firdaus Estate menyatakan sangat mengapresiasi kehadiran tim pembinaan Kelompok Kadarkum yang telah hadir untuk membina Kelompok Kadarkum di desanya yang secara langsung dapat dijadikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga khususnya. Hal ini membutuhkan indikator keberhasilan pemahaman hukum yang baik bagi warga sebagai peserta kegiatan ini, sehingga tim pembinaan melakukan Pre Test dan Post Test kepada peserta Pembinaan Kelompok Kadarkum. Hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap pembinaan Kadarkum selanjutnya dan untuk melihat sejauh mana materi dapat dipahami dengan benar dan diharapkan dapat diimplementasikan sebaik-baiknya sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi diri sendiri dan orang lain.

Dalam paparannya yang berjudul “Apa itu Kadarkum?” Lamria Manalu menyampaikan bahwa Kelompok Kadarkum adalah sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya serta muara dibentuknya Kelompok Kadarkum ini adalah terbentuknya Desa yang sadar akan Hukum (DSH) yang akan dikukuhkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Hal ini tentu menjadi semangat dan motivasi bagi setiap anggota kelompok Kadarkum untuk memahami pentingnya peran kelompok Kadarkum bagi tewujudnya cita-cita desa mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum. Namun tidak kalah penting, disampaikan oleh Lamria Manalu diakhir materinya bahwa predikat Desa Sadar Hukum bukan hanya sekedar predikat namun melekat kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat sehingga hukum itu sendiri membudaya dalam kehidupan sehari-hari.

21 05 24 LUHKUM 9

21 05 24 LUHKUM 9

21 05 24 LUHKUM 9

21 05 24 LUHKUM 9

21 05 24 LUHKUM 9

21 05 24 LUHKUM 9

21 05 24 LUHKUM 9

21 05 24 LUHKUM 9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI