Serdang Bedagai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Selasa (21/05/2024).
Bertempat di Aula Desa Firdaus Estate, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Penyuluh Hukum Kanwil Sumut berkolaborasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Serdang Bedagai menyelenggarakan kegiatan pembinaan ini. Berbeda dengan biasanya, pembinaan Kadarkum ini dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung (via zoom) secara bersamaan. Secara langsung Kelompok Kadarkum Desa Firdaus Estate hadir di Aula sementara 7 (tujuh) desa lainnya hadir secara zoom, yakni Desa Firdaus, Galuh, Kota Pari, Sentang, Dolok Manampang, Paya Pasir dan Pamah.
Hadir dalam kegiatan ini, Bapak Amentiur Saragih mewakili Bagian Hukum, Suadi mewakili Camat Sei Rampah, Kindi Sirat selaku Kepala Desa Firdaus Estate dan Pejabat Fungsional PH Madya, Ibu Ester Sinaga, selaku narasumber Ibu Lamria Fitriani Manalu, PH Muda, Desniar Damanik, PH Muda serta Davin Hansel Pasaribu, PH Pertama. Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan ini, dilaksanakan penyerahan SK Kelompok Kadarkum Desa Firdaus Estate kepada Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai bentuk komitmen dalam membentuk dan membina setiap anggotanya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Firdaus Estate menyatakan sangat mengapresiasi kehadiran tim pembinaan Kelompok Kadarkum yang telah hadir untuk membina Kelompok Kadarkum di desanya yang secara langsung dapat dijadikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi warga khususnya. Hal ini membutuhkan indikator keberhasilan pemahaman hukum yang baik bagi warga sebagai peserta kegiatan ini, sehingga tim pembinaan melakukan Pre Test dan Post Test kepada peserta Pembinaan Kelompok Kadarkum. Hal ini sebagai bahan evaluasi terhadap pembinaan Kadarkum selanjutnya dan untuk melihat sejauh mana materi dapat dipahami dengan benar dan diharapkan dapat diimplementasikan sebaik-baiknya sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi diri sendiri dan orang lain.
Dalam paparannya yang berjudul “Apa itu Kadarkum?” Lamria Manalu menyampaikan bahwa Kelompok Kadarkum adalah sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya serta muara dibentuknya Kelompok Kadarkum ini adalah terbentuknya Desa yang sadar akan Hukum (DSH) yang akan dikukuhkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Hal ini tentu menjadi semangat dan motivasi bagi setiap anggota kelompok Kadarkum untuk memahami pentingnya peran kelompok Kadarkum bagi tewujudnya cita-cita desa mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum. Namun tidak kalah penting, disampaikan oleh Lamria Manalu diakhir materinya bahwa predikat Desa Sadar Hukum bukan hanya sekedar predikat namun melekat kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat sehingga hukum itu sendiri membudaya dalam kehidupan sehari-hari.