Medan - Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait penanganan wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang telah menjadi masalah kesehatan dunia sebagaimana pernyataan World Health Organization (WHO) tanggal 26 Februari 2020, serta dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari wabah tersebut, maka Kepala Kantor Wilayah memberlakukan jadwal petugas piket harian yang bertujuan memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19.
Dengan adanya jadwal petugas piket ini, pegawai lainnya yang tidak termasuk dalam daftar jadwal tetap berdinas secara Work From Home (WFH). Dengan demikian dapat dipastikan pelaksanaan tugas dan fungsi bagi pegawai serta pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat berjalan efektif.
Saat ini, situasi Kantor Wilayah tampak sepi, hanya petugas piket harian yang tampak diruangannya masing-masing. Namun, khusus untuk pegawai Divisi Imigrasi, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Pelayanan Hukum dibidang teknisnya masing-masing tetap masuk kantor untuk melayani masyarakat. (Humas/FM)