Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada notaris yang dimintai ijin memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kembali menjalankan sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (17/04/2023).
Agenda sidang yang dilakukan kepada 4 (empat) orang Notaris ini sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Pada sidang tersebut terdapat 1 (satu) orang notaris yang berhalangan hadir. Sebagai majelis dalam sidang pemeriksaan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dari unsur birokarsi dan dari unsur Ahli AKBP. Ramles Napitupulu serta turut hadir dari unsur Notaris Suprayitno, Rudy Haposan Siahaan dan Agustining. Dalam menjalankan administrasi sidang, majelis turut dibantu oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, beserta tim sekretariat MKNW.