Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik berserta tim laksanakan Koordinasi dalam rangka Fasilitasi Dugaan Pelanggaran HAM melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat, bertempat di Kantor Polda Sumatera Utara. (Selasa, 11 Juli 2023)
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Flora yang menyampaikan terima kasih karena tim sudah disambut dengan baik. Flora juga menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyampai komunikasi Hiras Tambunan terhadap Polda Sumatera Utara. "Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai perpanjangan Kemenkumham melaksanakan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, kami berharap melalui koordinasi ini didapatkan informasi tindak lanjut yang telah dilakukan Polda Sumut", ucap Flora.
Menjawab informasi tersebut, Kanit II Bagwassidik Ditreskrimum, AKP Mulyadi, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut menerima laporan melalui dumas namun terdapat kendala dalam menghadirkan yang bersangkutan "Kami sudah menerima surat dumas tersebut, namun ketika akan melakukan komunikasi kami tidak bisa menghubungi penyampai dumas", ujar Mulyadi.
Kepala Bidang HAM menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas upaya penyelesaian laporan masyarakat, "Atas informasi tersebut akan kami sampaikan kepada Direktur Jenderal HAM dan akan kami sampaikan juga kepada penyampai komunikasi pada kesempatan perdana", ujar Flora menutup koordinasi.