Medan - Tindaklanjuti pengaduan terhadap notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Medan laksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 Februari 2024. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, gelar perkara dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa, Agus Armaini, dengan didampingi anggota majelis pemeriksa, Herlina Manullang dan Marzuki.
Turut hadir juga para anggota dan sekretaris MPD Kota Medan.
Pelaksanaan gelar perkara merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh MPD Kota Medan, sebagai pelaksanaan amanat dalam Permenkumham No.15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Pada gelar perkara kali ini, diperoleh kesepakatan damai dari para pihak pelapor dan terlapor.