Langkat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga memberikan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) pegawai bagian Tata Usaha pada satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sumut di daerah Kabupaten Langkat. (Rabu,22/12/2021)
Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Devina Natalia br Tarigan ini memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai Hukuman Disiplin (Hukdis) sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Tata Naskah Dinas (TND) yang di atur dalam Permenkumham nomor 31 Tahun 2020, dan Penyusunan SKP Manual mengikuti Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021. Dalam pembukaannya, Devina menyampaikan bahwa kunjungan ini didasari atas masih kurangnya pemahaman para pegawai terkait cara penyusunan SKP Manual periode Juli - Desember 2021 serta merefresh kembali pengetahuan pegawai tentang Tata Naskah Dinas dan Hukuman Disiplin.
Berpusat di Lapas Narkotika Langkat, kegiatan ini diikuti oleh 4 UPT yaitu Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pemuda Langkat, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura, dan Rumah Tahanan Kelas IIB Pangkalan Brandan, dengan peserta 2 (dua) orang pengelola kepegawaian dari masing-masing satker.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala TU Lapas Narkotika Langkat Harry Wibowo dan Kaur TU Lapas Pemuda Langkat Abul Fauzi Tarigan.