MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman hadir dalam acara Rapat Koordinasi Panitia Pengawas Daerah dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) Terakreditasi Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Aula Lantai V Gedung Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (23/02.2020).
Dalam sambutannya, Sutrisman menyampaikan pelaksanaan bantuan hukum merupakan pemberian bantuan hukum berupa jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dalam hal ini orang atau kelompok orang miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapat akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Diharapkan peran OBH semakin optimal memberikan bantuan hukum. Jadi tidak hanya gratis, tapi seperti yang kita harapkan bersama bahwa masyarakat benar-benar merasa puas atas bantuan hukum yang Bapak dan Ibu berikan,” tutur Sutrisman.
Lebih lanjut Sutrisman berharap komunikasi antara OBH dengan Kanwil Kemenkumham Sumut semakin efektif dan efisien agar segala kendala yang muncul dapat segera diselesaikan dengan baik.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah OBH tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Teti Winarti dan sejumlah pejabat struktural dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut. Dalam acara ini juga dilakukan penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2020 antara Kakanwil dengan perwakilan OBH.*** (HUMAS)