Medan- Tingkatkan kompetensi dan kemampuan sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan merupakan pesan yang disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- Undangan, Ibu Nuryanti Widyastuti dalam pembukaan kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Peraturan Perundang-Undangan, Senin (3 Agustus 2020).
Kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut diikuti oleh 33 kantor wilayah termasuk Kantor Wilayah Sumatera Utara yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang Hukum Ibu Teti Winarti dan seluruh tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Suncang) bertempat di Aula Pengayoman lanatai V Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi dan penekanan terkait pelaksanaan tugas Perancang Peraturan Perundang-Undangan dimana telah dibentuknya zonasi (wilayah kerja) dan kelompok kerja perancang dalam melaksanakan penyusunan dan harmonisasi rancangan peraturan daerah. Kedepan, juga akan dirumuskan suatu formula terkait penilaian perancang akan dilakukan secara online melalui aplikasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mengaplikasikan PermenPAN dan RB Nomor 6 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2020.