Medan, 2 Mei 2016 Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengadakan Teleconference Bersama Dengan Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumut Dan Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Lainnya bertempat di Ruang Serbaguna Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Teleconference ini diikuti terdiri dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut yang dihadiri oleh Kadiv Keimigrasian beserta Pejabat Struktural Keimigrasian di Kanwil dan Ka. UPT Keimigrasian beserta Petugas Keimigrasian.
Dalam teleconference ini menyampaikan mengenai pembahasan mengenai pelayanan keimigrasian bagi WNI terkait dengan paspor dan visa, pengawasan orang asing dan kebutuhannya, izin tinggal, dalam antrian dalam pengurusan paspor diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh Kabid Inteldak membantu tugas Ka. KANIM dan Kabid Inteldak memberikan tugas kepada Kasubbid maupun Staf dan juga bagaimana supaya masyarakat mendapatkan kepastian dalam waktu dan biaya, perbaikan layanan paspor meliputi prosedur di beberapa Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian, kepuasan yang diberikan oleh Pegawai dalam batas yang wajar dalam arti tidak perlu dipaksakan harus tersenyum selama bertugas, pelayanan orang asing atau pengawasan orang asing di TPI karena pintu gerbang dengan melakukan juga pemeriksaan data izin tinggalnya, melakukan manajemen yakni perencanaan, pengorganisasian kemudian nanti diawasi pelaksanaannya dan laporannya, dan untuk pengawasan orang asing terkait dengan pihak-pihak yang bisa dilibatkan termasuk lembaga asing dalam pengawasan orang asing di wilayah Kota dan Desa/Kelurahan. (Humas)