Medan, Pelaksanaan kegiatan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilaksanakan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memasuki hari ke 2. Pelaksanaan kegiatan hari ke dua diisi dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Narasumber membekali peserta dengan pendampingan cara penyusunan SAKIP sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-09.OT.01.01 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.OT.01.01 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021-2024
Fahrizal Kepala Subbagian Program dan Pelaporan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai moderator kegiatan SAKIP di hari ke dua, dalam kesempatannya menyampaikan harapan atas kegiatan hari ini. “Kami harapkan hari ini seluruh laporan LKjIP kantor wilayah dan satuan kerja sudah selesai dan mengacu pada keputusan menteri.” kata Fahrizal di Ulin Meeting Room Hotel Radisson (Sabtu,14/01/23)
“Nantinya laporan yang telah selesai akan disampaikan ke unit eselon I sebagai pertanggung jawaban laporan LKjIP kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tahun 2022” lanjutnya
Dasarnya laporan kinerja disusun berdasarkan perjanjian kinerja dan menyajikan informasi berupa Uraian singkat organisasi (latar belakang, struktur organisasi, sumber daya manusia, tugas dan fungsi, anggaran, potensi dan permasalahan); Rencana dan target kinerja yang ditetapkan (Perjanjian Kinerja); Pengukuran capaian perjanjian kinerja serta Evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan dan kondisi terakhir yang seharusnya terwujud. Analisis ini juga mencakup atas penggunaan efisiensi sumber daya. (Humas/FM)