Medan – Demi peningkatan kualitas pengelolaan arsip Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menuju Good Governance, Arsiparis Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil memberikan sosialisasi melalui teleconference mengenai Tata Naskah Dinas kepada Unit Pelaksana Teknis di jajarannya, Kamis (18/02/2021).
“Kedepannya kita akan menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak menggunakan tanda tangan manual lagi. Untuk menjaga legalitas hukum surat, Bapak/Ibu harus menggunakan barcode yang sah sesuai dengan surat,” ucap Evy Sofia Manurung didampingi Devi Simamora dan Nurlatifa Hannum Harahap.
Tata Naskah Dinas yang disosialisasikan kali ini didasarkan pada Permenkumham nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas dan Permenkumham No. 55 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip. Adapun sosialisasi ini diikuti oleh para Pejabat dan pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum Pengelola Kepegawaian masing-masing UPT.
Pada kesempatan ini dijelaskan juga alur pengiriman surat melalui aplikasi Sisumaker dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Dan kali ini, sosialisasi diberikan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Khusus Anak Medan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Pematangsiantar dan Lembaga Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar (HUMAS/sowat)