Medan, Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Silvester Sili Laba dan di damping pejabat struktural beserta perwakilan staf di Divisi Keimigrasian mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Selasa/13 Oktober 2020).
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala membuka secara resmi sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di terbitkan sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan di tengah situasi sulit saat ini akibat pandemi Covid-19. “Ditengah situasi sulit saat ini membuat kita mengambil langkah-langkah pemulihan agar, kegiatan ekonomi tetap berjalan, dalam situasi sulit kita tidak bisa bekerja biasa-biasa saja, kita harus terobos situasi sulit ini, lakukan langkah-langkah yang akuntabel guna mendapatkan kepercayaan dari masyarakat” ungkap Cucu dalam arahannya. Kurang lebih selama 2 bulan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melibatkan Kementerian terkait lainnya guna berkolaborasi untuk menerbitkan aturan ini. Aturan yang tidak terakomodir dalam aturan ini akan dilakukan pembahasan lanjutan secara transparan, akuntabel dan terukur. (Humas/FM)