Medan, Sebagai implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa setiap satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) menggandeng Biro Perencanaan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM guna memandu dalam pemenuhan data Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional melalui Sosialisasi Pengisian Format dalam Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan KUSUMA secara virtual bertempat di aula lantai V kantor wilayah dan mengundang seluruh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) KUSUMA serta seluruh pengelola kepegawaian di Unit Pelaksanan Teknis Lingkungan KUSUMA (Senin/03 Mei 2021)
Kasubbag Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I Biro Perencanaan (Sugeng Krisdwiyanto) yang menjadi narasumber dalam sosialisasi, menyampaikan terimakasihnya atas pelaksanaan sosialisasi ini, Sugeng berharap agar penghitungan kebutuhan jabatan fungsional dapat segera di selesaikan “saya ucapkan terimakasih dan saya sampaikan atensi atas penyelenggaraan sosialisasi ini. Kami mohon untuk bantuannya agar segera dapat dilakukan penyusunan kebutuhan jabatan fungsional. Semoga kegiatan ini sungguh sungguh bermanfaat bagi kita semua dan organisasi.” kata Sugeng
Kegiatan sosialisasi dirangkai dengan cara penghitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan format pengisian yang telah di siapkan oleh biro perencanaan Sekretariat Jenderal yang disampaikan oleh Indra Dewantara selaku staf dari biro perencanaan.
Kepala Divisi Administrasi KUSUMA (Betni Humiras Purba) yang turut hadir, dalam kesempatannya menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan agar tidak menunda-nunda menyampaikan pertanyaannya jika ada hal yang kurang di pahami. “Kantor Wilayah sangat terbuka, bagi seluruh peserta yang ingin bertanya. Kalau ada yang kurang jelas, yang kurang dipahami, kami persilahkan untuk di tanyakan jangan di tunda-tunda lagi. Dan kegiatan ini juga akan menjadi data dukung dalam e_RB.” ungkap Betni
Kegiatan sosialisasi ini dijadikan peserta sebagai tempat untuk berkonsultasi dengan menyampaikan perbagai pertanyaan kepada narasumber terkait penghitungan kebutuhan jabatan fungsional. (Humas/FM)