Medan – Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, diselenggarakan sosialisasi pembayaran tunjangan kinerja berbasis kinerja melalui aplikasi SIMPEG Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba. (Rabu,9/9/2020)
Membuka kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjelaskan pemberlakuan WFH tidak bisa disalah gunakan. WFH itu mengerjakan pekerjaan dari rumah. Untuk itu, wajib memberikan laporan aktivitas kepada pimpinan.
Selanjutnya Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, memberikan sosialisasi pembayaran tunjangan kinerja pegawai harus memiliki SKP Sasaran Kerja Pegawai (SKP), melakukan perekaman kerja harian dan atasan bertanggung jawab atas bawahan untuk memberikan penilaian yang akan berpengaruh pada tunjangan kinerja.
Betni juga menjelaskan bagaimana penilaian jurnal harian pegawai, pengajuan dan persetujuan cuti serta dinas luar (DL) mulai dari dinas luar setengah hari, Dinas Luar Full sampai proses penerbitan surat tugas melalui sumaker secara berjenjang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan Dan Barang Milik Negara, Maraulina, Staf kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sumut dan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Medan. (HUMAS/AN)