Medan, 5 November 2015 Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Tentang Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin dan membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Tentang Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) ini didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Perwakilan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dihadiri oleh Petugas Operator di satuan kerja Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis Balai Harta Peninggalan (BHP), Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian terdiri dari Kantor Imigrasi (KANIM) dan Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabang RUTAN), dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Sosialisasi ini berkaitan dengan implementasi daripada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Narasumber di Sosialisasi ini terdiri dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan mengenai melalui sosialisasi ini sehingga peserta sosialisasi ini mendapat pencerahan dalam pengelolaan Barang Milik Negara, motto Bekerja keras, bekerja lebih keras, bekerja lebih keras lagi dengan kriterianya dan Tata Nilai PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif, kerja ikhlas, barang milik negara dengan pengamanannya dan pemeliharaannya sesuai dengan peraturan, Catur Tertib yaitu Tertib Disiplin Kerja, Tertib Administrasi, Tertib Perkantoran, dan Tertib Rumah Tangga, efisien, dan barang milik negara yang tertib pengamanannya dan tertib pemeliharaannya sesuai dengan ketentuan. (Humas)