Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SOSIALISASI KEBIJAKAN TENTANG PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA UTARA

Medan, 5 November 2015 Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Tentang Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin dan membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Tentang Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) ini didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Perwakilan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dihadiri oleh Petugas Operator di satuan kerja Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis Balai Harta Peninggalan (BHP), Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian terdiri dari Kantor Imigrasi (KANIM) dan Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabang RUTAN), dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Sosialisasi ini berkaitan dengan implementasi daripada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Narasumber di Sosialisasi ini terdiri dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan mengenai melalui sosialisasi ini sehingga peserta sosialisasi ini mendapat pencerahan dalam pengelolaan Barang Milik Negara, motto Bekerja keras, bekerja lebih keras, bekerja lebih keras lagi dengan kriterianya dan Tata Nilai PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif, kerja ikhlas, barang milik negara dengan pengamanannya dan pemeliharaannya sesuai dengan peraturan, Catur Tertib yaitu Tertib Disiplin Kerja, Tertib Administrasi, Tertib Perkantoran, dan Tertib Rumah Tangga, efisien, dan barang milik negara yang tertib pengamanannya dan tertib pemeliharaannya sesuai dengan ketentuan. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI