Medan - Menindaklanjuti laporan aparat penegak hukum terkait dengan ijin pemeriksaan terhadap notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara melaksanakan sidang perdana tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (25/01/2023).
Sidang dengan agenda Pemeriksaan terhadap 7 orang Notaris ini sebagai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Pada sidang tersebut terdapat 2 orang notaris yang berhalangan hadir. Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota MKNW Sumut lainnya yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan dari unsur kepolisian AKBP Ramles Napitupulu serta dari unsur akademisi Prof.Dr.Budiman Ginting, S.H.,M.Hum. Dan turut hadir dari unsur Notaris Suprayitno, Rudy Haposan Siahaan,dan Agustining. Untuk memperlancar jalannya sidang majelis turut dibantu oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, beserta tim sekretariat MKNW.