Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan untuk membahas permasalahan deteni stateless, bertempat di Ruang Rapat Divisi keimigrasian (Kamis, 11/07/2024). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gelora Adil Ginting dan Rumah Detensi Imigrasi Medan, Sarsaralos Sivakkar.
Mengawali Alex Cosmas Pinem menekankan pentingnya koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Sumut dan Rudenim Medan dalam menangani deteni, terlebih lagi saat ini ada deteni yang berada di Rudenim yang berstatus stateless. "Saat ini kita perlu memastikan bahwa penanganan masalah deteni sudah dijalur yang tepat sambil mencari solusi mengenai permasalahan kewarganegaraan mereka. Saya harapkan jajaran Rudenim Medan dapat bekerja cepat dengan tetap mengedepankan serta memperhatikan regulasi yang ada," ujar Alex.
Jalannya rapat dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan Ka Rudenim Medan tentang Penanganan Deteni Stateless Menurut Keimigrasian. Dalam paparannya Ka Rudenim Medan menyampaikan bahwa saat ini ada 3 (tiga) deteni yang berstatus Stateless, hal ini juga telah kami koordinasikan ke dinas terkait yang membidangi permasalahan ini. Pada kesempatan ini pelibatan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diharapkan dapat memberikan masukan sebagai Solusi dalam menangani permasalahan deteni stateless.
Turut hadir pada kegiatan ini Analis Keimigrasian Madya, Junior Sigalingging, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma serta perwakilan staf Divisi Keimigrasian, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta perwakilan staf Rudenim Medan.