Medan - Sukses perkenalkan kekayaan intelektual kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual resmi tutup rangkaian Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Wilayah Tahun 2023. Selasa, (26/09/2023).
Sebagaimana diketahui bersama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia secara bergilir melaksanakan kegiatan Mobile IP Clinic 33 Provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan demi memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual.
"Hadirin yang kami banggakan, Mobile IP Clinic ini terlaksana dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual serta memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada stakeholder kekayaan intelektual di wilayah," jelas Min Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, saat memberikan sambutan pada kegiatan siang hari ini.
Dengan adanya kegiatan Mobile IP Clinic serta program layanan kekayaan intelektual lainnya yang diselenggarakan selama tahun 2023 ini, permohonan kekayaan intelektual dalam negeri berhasil meningkat sebanyak 17,92% dari tahun sebelumnya.
"Salah satu dampak pelaksanaan Mobile IP Clinic dan program layanan kekayaan intelektual lainnya di tahun 2023 ini adalah peningkatan permohonan kekayaan intelektual dalam negeri sebesar 17,92% dari tahun sebelumnya," ujar Min.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil menambahkan 458 Kekayaan Intelektual Komunal pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal berkat dilaksanakannya Mobile IP Clinic tersebut.
"Terdapat juga penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal saat dan setelah Mobile IP Clinic terlaksana," tambahnya.
Atas pencapaian tersebut, Min menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang telah melaksanakan kegiatan Mobile IP Clinic dengan optimal.
"Atas berbagai capaian ini, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang telah bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja cerdas kreatif dalam melaksanakan kegiatan Mobile IP Clinic dan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya untuk mendukung dan mendorong perlindungan kekayaan intelektual di wilayah masing-masing," ujarnya.
Turut hadir secara virtual pada kegiatan kali ini jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.