Padang Lawas Utara – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat pembahasan perencanaan nota kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Rapat ini berlangsung pada Jum’at (25/10) dan membahas kerjasama yang akan mencakup pelayanan hukum dan hak asasi manusia, keimigrasian dan pemasyarakatan.
Nota kesepakatan yang direncanakan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam pembuatan paspor, yang akan ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga. Melalui kerjasama ini, diharapkan proses pengurusan paspor bagi masyarakat Padang Lawas Utara dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Imam Santoso mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal. "Pembahasan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pelayanan keimigrasian dan hak asasi manusia dapat ditingkatkan untuk masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Maralobi Siregar selaku Asisten III Padang Lawas Utara menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. "Kerja sama ini akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hukum dan keimigrasian mereka," tambahnya.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang jelas dan dapat diimplementasikan, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin hak-hak hukum warga negara. Ke depan, kedua pihak akan terus berkolaborasi untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam pelaksanaan kerjasama ini dan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat ditandatangani sebelum Akhir November 2024. (HUMAS/MR.R).