Medan, Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengkajian / Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menyelenggarakan Rapat penyusunan KAK/TOR/Proposal kajian, bersama Peneliti Madya dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Henry Donald) selaku Ketua Tim Pengkajian / Analisis beserta Ketua Forum Daerah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sumatera Utara (Sri Wahyuni Nukman) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Selasa/20 April 2021).
Dalam kesempatannya Henry memberikan saran serta masukan terhadap Proposal Kajian yang akan disampaikan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. “rumusan masalah hendaknya berisi tentang masalah-masalah aktual yang ada di Provinsi Sumatera Utara, serta hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh stakeholder / masyarakat khususnya, yang berkaitan dengan tema kajian yakni Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di Sumatera Utara” kata Henry
Kepala Bidang HAM (Ave Maria Sihombing) selaku sekretaris tim kajian kegiatan menyampaikan bahwa akan diadakan penyesuaian kembali terhadap substansi proposal sesuai dengan saran dan pendapat dari ketua tim kajian “Kami akan menyusun kembali substansi proposal sebelum dikirimkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dan akan di presentasikan dengan stakeholder terkait”kata Ave (Humas/FM)