Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sub Bidang Pemajuan HAM melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM yang bertempat di Lantai 5 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Selasa (21/05). Acara dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Bidang Hukum Pemerintah Kota Medan dan Kabupaten/Kota sekitarnya serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan terkait pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Sumatera Utara terkhususnya di Kota Medan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Agustinus Pardede membuka rapat koordinasi dengan mengingatkan para peserta bersama-sama berkolaborasi dan bersinergi agar mencapai 7 kriteria yg terdiri dari 83 indikator yang terdapat pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi mekanisme pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM oleh Kepala Bidang HAM, Jonson Siagian dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik serta sesi tanya jawab mengenai teknis pelaporan dan kendala yang dihadapi untuk mencapai kriteria yang ditentukan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016. Dalam rapat, menjadi fokus diskusi yaitu capaian Kota Medan yang belum masuk kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM dengan membahas masalah tersebut dengan OPD Kota Medan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, serta dinas terkait yg termasuk dalam 7 kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Diharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM, peserta rapat dapat mencapai kriteria yang diharapkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 dan tidak lagi mengalami kendala dalam pelaporan Kabupaten/Kota Peduli HAM.