Medan, (7/5) Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Tim Yankomas mengadakan Rapat koordinasi dan konsultasi guna menindaklanjuti Surat Dirjen HAM Kemenkumham RI yang disampaikan kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam hal tindak lanjut baik klarifikasi dan hasil keputusan daripada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan kasus/permasalahan yang selama ini masih dalam proses penanganan karena harus menunggu kepastian hukum dari pihak pengadilan. Adapun yang menjadi kasus/permasalahan yang dilaporkan antara lain yaitu mayoritas perkara perdata yang melibatkan institusi pemerintah setempat dan stakeholder serta pranata adat setempat sedangkan lainnya adalah perkara pidana sengketa tanah dan pencemaran nama baik.
Yankomas menjadi salah satu program RANHAM III (2011-2014), dalam hal ini berperan membantu terwujudnya perlindungan dan pemenuhan HAM di masyarakat melalui koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak pemangku kepentingan dan masyarakat/pranata adat setempat sehingga diharapkan nantinya, setiap orang ataupun kelompok masyarakat merasa tidak dirugikan ataupun merasa dirampas haknya yang dapat menimbulkan permasalahan hingga terjadinya konflik. Disamping itu, Yankomas juga membantu penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di masyarakat hingga tuntas. (Humas)