Medan, 23 Juni 2016 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut bersama dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut menyelenggarakan Rapat Konsultasi bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Kakanwil (Maroloan Jonnis Baringbing) memimpin rapat konsultasi ini yang dihadiri oleh Kabid Hukum (Anggiat Ferdinan Panjaitan), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Kurniaman Telaumbanua), Kasubbid Dokumentasi dan Informasi Hukum (Eka N. A. M. S), Staf, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Dalam rapat konsultasi ini membicarakan mengenai pembangunan Perancang Peraturan Perundang-undangan, kemampuan yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, koordinator dan manajemen dimana koordinator bertugas untuk mengkoordinir teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 59 Tahun 2015, apa yang harus dikerjakan fungsi fasilitasi, fungsi pengawasan, fungsi pengendalian, fungsi pembinaan, dan fungsi koordinasi dimana fungsi koordinasi sesuai dengan Permen Tahun 2015, ini semua harus sinergi begitu juga Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pejabat Struktural bersinergi, pekerjaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menjangkau seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut, upaya telah dilakukan untuk memajukan produk hukum yakni Kunjungan Kerja Kakanwil dan Kadiv ke Unit Pelaksana Teknis dalam mempromosikan produk hukum, dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut telah membatalkan 132 Perda. (Humas)