Medan - Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Kegiatan Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM. Acara ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Utara beserta Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumut Senin (20/05).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Agustinus Pardede, bertindak sebagai narasumber memaparkan materi kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan juga membahas masalah yang dialami dalam pelaporan dan pelaksanaan kriteria yang terdapat pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016. Permasalahan yang dihadapi antara lain masih terdapatnya kesulitan mendapat data dan kesalahpahaman memahami yang dimaksud dalam Lampiran Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016.
Kadiv Yankum mengingatkan peserta rapat yang tidak masuk dalam kategori peduli HAM agar meningkatkan kinerja pelayanan berbasis HAM serta bagi kabupaten/kota yang mendapat kriteria cukup peduli berusaha meningkatkan pelayanan agar menjadi kabupaten/kota peduli HAM serta juga mengingatkan para peserta agar data capaian sudah dapat diterima oleh Kantor Wilayah pada bulan Juni 2019.
Diharapkan dengan adanya Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM, perserta dapat mengisi laporan sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016, serta masukan peserta atas pelaksanaan Kabupaten/Kota peduli HAM di Sumatera Utara akan disampaikan kepada Dirjen HAM.