Medan- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu sektor yang mendorong kemajuan sektor ekonomi. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek yang diselenggarakan di Hotel Karibia, Jumat (10/03). Turut hadir para Pimpinan Tinggi Kanwil Sumut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi.
Dalam sambutannya, Imam Suyudi menyampaikan peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang mendorong dan memberikan kontribusi ekonomi nasional. Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas dua, yakni Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal. Kekayaan Intelektual Personal mencakup, Cipta, Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu/pencipta dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar, baik untuk para penemu/pencipta/pendesain maupun untuk negara.
Bagi para penemu/pencipta/pendesain, perlindungan hukum yang memadai terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dapat menumbuhkan semangat untuk berkreasi lebih giat lagi, sedangkan bagi negara dengan adanya perlindungan hukum yang memadai akan menumbuhkan dan memicu pembangunan ekonomi negara tersebut, karena perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan memiliki nilai yang sangat penting dalam dunia investasi dan perdagangan.
Tahun 2023 telah dicanangkan sebagai tahun merek. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali tanggal 30 Oktober 2022. Program One Village One Brand merupakan Gerakan Ekonomi bersifat kebijakan bottom-up yaitu masyarakat setiap daerah mengolah potensi alam yang dimiliki menjadi produk yang spesifik dan khas dan selanjutnya di pasarkan baik di daerah lokal sendiri, maupun tujuan ekspor.
Patut diakui bahwa Provinsi Sumatera Utara memiliki aneka-ragam produk spesifik dan khas yang dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa, potensi sumber daya alam yang melimpah dan berbagai produk berbasis kekayaan budaya atau kearifan lokal yang apabila diolah dengan baik oleh para pelaku usaha serta didukung oleh sumber daya manusia yang terampil maka potensi produk One Village One Brand dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara akan mampu bersaing di pasar global.
Imam Suyudi juga menyampaikan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selaku perpanjangan tangan dari unit Eselon 1 dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi semua pihak yang berminat untuk bekerja sama dengan kantor wilayah dalam membangun sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia khususnya Sumatera Utara.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem selaku Ketua Panitia dalam membacakan laporan menyatakan bahwa selama rentan waktu tahun 2022 sampai dengan 2023 di Provinsi Sumatera Utara pendaftaran Merek mencapai 3.131 pemohon dan pencatatan Cipta sebanyak 5.783 pencatatan. Dilihat dari peningkatan permohonan dan pencatatan yang signifikan tiap tahunnya menandakan bahwa masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara telah memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan ini Kanwil Sumut mengundang 3 (tiga) Narasumber yaitu Lilik Budianto selaku Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Kekayaan Intelektual, Retno indrayani selaku
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi Sumatera Utara, dan Maike Moganai Ritonga dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara.