Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perseroan Perorangan Dapat Mewujudkan Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat

17 Feb 22 b 1

Labuhan Batu Utara, Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah melalui UU Cipta Kerja membuat suatu kebijakan dengan menghadirkan Perseroan Perorangan yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait.

Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 08 Oktober 2021 di Bali.

Dalam melaksanakan perannya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung beserta Tim Pelaksana layanan AHU melakukan koordinasi mengenai Perseroan Perorangan ke Kabupaten Labuhan Batu Utara tepatnya pada Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Labuhan Batu Utara dan ke Labuhan Batu pada Dinas Koperasi UKM Kabupaten Labuhan Batu.

Kehadiran Tim KUSUMA di Labuhan Batu Utara diterima dengan baik oleh Kepala Bidang Perdagangan Sapri dan Kepala Bidang Koperasi Ratna Dewi Tanjung. Begitu juga dengan Kabupaten Labuhan Batu, kunjungan tim diterima oleh Sekretaris Dinas Koperasi UKM Mesra Pohan dan Analis Kebijakan Lokot Heriaman Siregar.

Yulius menjelaskan bagaimana pentingnya peran Perseroan Perorangan “Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat  memberikan legalitas suatu bentuk usaha perorangan dan dengan terdaftar nya suatu bentuk usaha sebagai Perseroan Perorangan diharapkan dapat lebih meningkatkan kemandirian pelaku usaha dan memudahkan dalam hal permodalan. Terkait dengan proses perijinan, diharapkan kedepannya dapat segera terintegrasi dengan sistem OSS seperti hal nya dengan pendirian badan hukum lainnya.” jelas Yulius saat melaksanakan koordinasi mengenai Perseroan Perorangan ke Kabupaten Labuhan Batu Utara (Kamis, 17/02/22)

Koordinasi ini dilaksanakan guna memperkenalkan badan hukum Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria UMK yang nantinya diharapkan dapat disampaikan kepada para pelaku UMK di daerah demi meningkatkan perokonomian masyarakat.

Berdasarkan data dari Ditjen AHU di Kabupaten Labuhan Batu ada 1 pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan sedangkan di Kabupaten Labura belum ada pendaftaran sama sekali. Melalui kegiatan ini diharapkan kedepannya Dinas Koperasi dan UKM dapat turut menginformasikan kepada para pelaku UMK terkait dengan keberadaan Perseroan Perorangan, sehingga pendaftaran Perseroan Perorangan dapat meningkat demi mewujudkan kemudahan berusaha bagi masyarakat. (Humas/FM)

17 Feb 22 b 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI