Nias – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya dampingi Pemerintah Daerah dalam proses harmonisasi Peraturan Daerah. Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Tim Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah kunjungi 3 (tiga) Kabupaten/kota yang ada di Pulau Nias.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 hingga 25 Agustus 2023, Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli madya Yuli Rosdiana mengunjungi Kabupaten Nias Induk, Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini mengagendakan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2023, hal ini merupakan Upaya Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mempererat sinergitas dengan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
“Pelibatan perancang dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan implementasi apa yang menjadi amanat Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya proses pengharmonisasian diharapkan peraturan daerah yang ada selaras dengan peraturan perundang-undang yang lain serta lebih tepat guna” tutur Yuli.
Turut hadir pada kegiatan ini Marzuki, Wan Laila P. Darwis, Tri Kurnia Jaya Zega, Indra Kurniawan dan Eriko E. Tarigan selaku anggota Tim Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah. Dengan adanya kunjungan ini tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut diharapkan dapat mempererat kerja sama yang telah terjalin dalam hal harmonisasi Ranperda dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera utara khususnya yang ada di Pulau Nias.