Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Kegiatan Sosilisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan apa yang melatarbelakangi diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan materi yang mengalami perubahan pasca lahirnya peraturan tersebut.
Dr. Dhahana Putra (Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan) sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa dengan diundangkannnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 terdapat beberapa perubahan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, antara lain:
a. Penanganan pengujian peraturan perundang-undangan;
b. Metode omnibus;
c. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
d. Perbaikan kesalahan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang;
e. Pengundangan peraturan perundang-undangan
f. Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang;
g. Partisipasi masyarakat;
h. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara elektronik;
i. Keikutsertaan analis hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
j. Teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian Dr. Asep Kurnia (Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) menjelaskan mengenai pola karir perancang peraturan perundang-undangan dikarenakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di beberapa daerah mengalami kesulitan dalam pengembangan karirnya. Masih banyaknya permasalahan karir perancang tentu menjadi perhatian bagi instansi Pembina untuk mampu mengakomodir dan memberikan solusi dari permasalahan tersebut, sehingga kedepannya tidak menjadi penghambat pengembangan karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan Sosilisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menambah wawasan dan memberikan manfaat yang cukup baik bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut terkait dengan dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan dan pola karir Perancang Peraturan Perundang-undangan.