Medan - Dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Pemberian Surat Keputusan Remisi secara simbolis, yang bertempat di Lapas Perempuan Kelas lIA Medan, Rabu, 10 April 2024.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Rudy F Sianturi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Agustinawati Nainggolan selaku Kepala Lapas Perempuan Medan serta Rutan Lapas wilayah Tanjung Gusta sekitarnya yakni Kepala Lapas Kelas I Medan, Kepala Rutan Perempuan Medan, Kepala Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan dan Kepala Rutan 1 Medan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Acara dibuka dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024 dengan Pemberian SK Remisi secara Simbolis oleh Rudy F Sianturi kepada perwakilan WBP dari Lapas/Rutan Medan sekitar. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi.
"Pemberian remisi merupakan wujud nyata atau reward kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang senantiasa berkelakuan baik. Indikator telah mampu melakukan menaati peraturan Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan yang baik", pesan dari Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Rudy F Sianturi.
Kemudian acara ditutup dengan kegiatan foto bersama oleh seluruh peserta acara. Dari total 27.025 orang narapidana di Sumut yang menerima remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, dengan perincian berdasarkan regulasi yaitu Kriminal umum 16.841 orang, PP 28 tahun 2006 8 orang dan PP 99 tahun 2012, 10.176 orang. 16.655 orang regulasi Kriminal Umum mendapatkan RK I atau Remisi Khusus Sebagian, sedangkan 186 orang mendapatkan RK II atau Remisi Khusus Seluruhnya.
Untuk napi menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024, mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 08 April 2024, berjumlah 31.563 orang, dengan perincian narapidana berjumlah 23.606 orang, tahanan 7.755 orang, dan anak binaan 202 orang.