Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penyebarluasan Peran Perseroan Perorangan Dalam Memajukan Usaha Mikro dan Kecil, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Dialog Interaktif dengan DPMPTSP Kota Medan dan Perbankan

ZZZDialogRadio

MEDAN - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mendorong terjadinya kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan berusaha, salah satunya dengan terobosan yang dikeluarkan dalam bentuk kebijakan Perseroan Perorangan. Bertempat di Hotel Harper Wahid Hasyim Medan disiarkan serentak secara langsung di Radio Online dan Radio Daerah, Kanwil Kemenkumham Sumut bekerjasama dengan Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan serta pihak Perbankan melaksanakan dialog Interaktif dengan topik pembahasan peran perseroan perorangan dalam memajukan usaha mikro dan kecil. Dialog interaktif mengundang Herman Hidayat, dari DPMPTSP dan Shinta Renika dari Bank Negara Indonesia, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Putra Jalo Analis Hukum, Rabu 29 Juni 2022.

Kemudahan masyarakat dalam membuat badan hukum melalui perseroan perorangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil, UMK dapat dengan mudah memiliki legalitas usahanya yang berbentuk Perseroan Perorangan. Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah mendorong masyarakat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum perseroan perorangan, “Perseroan perorangan adalah terobosan pemerintah pusat bagi UMK perorangan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMK apabila dalam suatu proyek atau tender yang mewajibkan memiliki status badan hukum, selain adanya peran penting juga dari DPMPTSP sebagai pemberi ijin usaha dan perbankan dari segi permodalan”, ujar Yan.

Menjelaskan peran DPMPTSP, Herman menjelaskan mengenai pentingnya pelayanan satu pintu secara digital melalui program Online Single Submission (OSS) mendukung sistem perizinan bagi perseroran perorangan yang akan membuat ijin berusaha, “Dengan adanya integrasi antara sistem OSS dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengecekan legalitas usaha, dapat memudahkan bagi para pelaku usaha untuk dapat mendapatkan nomor ijin berusaha”, papar Herman. Menjawab pertanyaan interaktif masyarakat mengenai kemudahan dalam permodalan, Shinta Renika memaparkan masyarakat dapat mendapatkan kemudahan dikarenakan adanya legalitas yang jelas “Dengan adanya status badan hukum pada perseroan perorangan dan NIB, memberikan kepercayaan lebih terhadap kami dalam penyaluran modal”, jelas Shinta. 

Menutup dialog interaktif, Kantor Wilayah meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran perseroan perorangan “Kanwil Kemenkumham Sumut siap membantu masyarakat pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan diri sebagai badan hukum peseroan perorangan. Informasi mengenai perseroan perorangan dapat masyarakat dapatkan melalui ptp.ahu.go.id, melalui kantor wilayah melalui sahabat-kusuma.com atau berkunjung ke kantor wilayah”, tutup Yan.

ZZZDialogRadio2ZZZDialogRadio3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI