Medan – Hari terakhir kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem mewakili Kakanwil Sumut Imam Suyudi, menutup secara resmi Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang bertempat di Jade Ballroom Hotel Grand Mercure Medan Angkasa Kota Medan. (17/02)
Dalam penutupannya, Alex menyampaikan harapannya dengan meningkatkan pemahaman atas kebijakan pemilik manfaat sebagaimana yang telah disampaikan oleh para narasumber, begitu juga dengan jumlah pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dapat meningkat yang dari sebelumnya di Provinsi Sumatera Utara jumlah Korporasi sebanyak 89.617, dengan statistik yang sudah melakukan pengisian data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) sebanyak 29.619 atau sekitar 33,05%, dengan adanya kegiatan ini jumlah tersebut dapat meningkat yang tujuannya untuk melindungi korporasi dari aksi-aksi yang kurang terpuji terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Kiranya kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) ini memberikan kemanfaatan bagi kita semua demi kemajuan perekonomian bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.”, tutup Alex.
Berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 15-17 Februari 2023, kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kemenkumham Sumut, Balai Harta Peninggalan Medan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Utara, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Dengan peserta berasal dari Perwakilan Aparat Penegak Hukum, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Sumatera Utara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Utara, Ikatan Wanita Pengusaha Sumatera Utara, Notaris dan Akademisi.