Medan 11 Januari 2016,Kepala Divisi Imigrasi (M Diah), Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (syamsul Bahri), didampingi Plt Humas (Josua Ginting) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan meninjau Kantor Imigrasi yang ada dikota Medan atas rangkaian pelaksanaan hari pertama Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi membuat sistem baru dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor. Masyarakat kini dengan mengantri membuat paspor pada jam tertentu tanpa adanya pembatasan kuota sebagaimana sistem yang lama. Sistem antrian permohonan paspor semula menggunakan batasan kuota, sekarang antrian akan didasarkan waktu sesuai jam pelayanan yang tercantum pada Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 diterbitkan pada 8 Januari 2016. Yang isinya sebagai berikut :
1. Perubahan system antrian permohonan paspor yang semula dengan batasan jumlah kuota menjadi BATASAN WAKTU.
2. Ketentuan waktu pengambilan nomor antrian adalah pukul 07.30 – 10.00 WIB.
3. Kepada permohonan yang dating melebihi waktu yang ditentukan agar diberikan catatan untuk mendapatkan pelayanan pertama pada esok harinya.
4. Ketentuan untuk pengambilan paspor yang sudah selesai adalah pukul 10.00 – 16.00
5. Menyebarkan informasi tersebut melalui spanduk, banner, brosur, website, dan media cetak/elektronik.
6. Melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen Imigrasi.
Pelaksanaan Perubahan sistem baru ini bermaksud untuk mewujudkan pelayanan penerbitan Paspor RI yang mencerminkan asas-asas pelayanan publik dan bertujuan sebagai acuan dalam pengaturan antrian bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan Paspor RI.
Kepada Kepala Kantor Imirasi :
1. Yang tingkat penerbitan paspor yang relatif rendah (kurang dari 75 permohonan per hari), maka setiap permohonan paspor wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja
2. Bagi Kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan paspor lebih dari 75 permohonan per hari, maka pengajuan permohonan paspor dapat dibatasi dengan sistem batasan waktu sebagai berikut :
a. Pukul 07.30-10.00 waktu setempat bagi Kantor Imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari diatas 150;
b. Pukul 07.30-12.00 waktu setempat bagi Kantor Imigrasi dengan jumlah penerbitan rata-rata per hari diatas 75 s/d 150.
Hari pertama dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktorat Jenderal tersebut belum ditemukan kendala di lapangan