Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Rapat Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Rabu (20/01).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba. Dilaksanakannya rapat ini guna memeriksa kelengkapan berkas bukti fisik serta kesesuaian isi berkas dengan butir-butir Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang peraturan Perundang-undangan.
Hasil dari rapat penilaian yang telah dilakukan adalah Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang kemudian akan dikirimkan ke Direktorat Peraturan Perundang-Undangan guna mendapatkan Penetapan atas Angka Kredit yang diusulkan.
Ikut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Umum, Sahata Marlen Situngkir dan anggota Subbag Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Andi Syahrizal Manurung.