Medan - Sebagai pembina dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pada hari ini (29/7) Kepala Kantor Wilayah Sutrisno bersama Tim Sekretariat ZI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan penguatan kepada dua puluh satuan kerja di Wilayah Sumatera Utara yang lolos usulan calon Satuan Kerja berpredikat wbk/wbbm ke Tim Penilai Nasional (TPN).
Dikesempatan ini Tim Sekretariat ZI Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengundang Staf Ahli Bidang Sosial Menteri Hukum dan HAM, Mien Usihen untuk memberikan penguatan. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan tim pokja wbk/wbbm pada masing-masing satuan kerja.
Mengawali arahannya Kepala Kantor Wilayah Sutrisno yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba dan Kepala Divisi Imigrasi Silvester Sili Laba, menyampaikan kepada seluruh Tim Pokja Pembanguan Zona Integritas WBK/WBBM untuk tetap semangat dan menyatukan tekad dalam mempersiapkan pembangunan Zona Integritas menuju satker Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pada kesempatan kali ini juga, Sutrisno menegaskan untuk memperbaiki terkait sarana inovasi yang ada. Dan disarankan untuk memberikan perhatian terkait sarana pelayanan publik yang ada, seperti area parkir, dimana area tersebut merupakan titik yang rentan adanya pungutan.
"Saya tegaskan agar memperhatikan sarana layanan publik. Salah satunya tidak ada lagi pungutan biaya parkir. WBK tidak ada itu. Namun tetap diatur parkirnya," tegas Sutrisno.
Selanjutnya Mien Usihen mengingatkan agar Tim Pokja Pembanguan Zona Integritas WBK/WBBM untuk segera memenuhi data dukung yang terbaru apabila masih ada kekurangan dengan memanfaatkan waktu yang ada. Dan juga menjelasan terkait pemahaman ZI, kemudian memberikan arahan terkait upload / pemenuhan kembali data dukung di ERB agar data dukung yang di upload sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terkait dengan persiapan penilaian agar menonjolkan area perubahan yang dilakukan, dan dilakukannya publikasi terkait dengan inovasi-inovasi yang ada melalui media sosial.
“Ini ada tenggang waktu yaitu tanggal 21 kemarin sampai 31 juli, untuk memenuhi data dukung yang terbaru, maka dari itu segera lengkapi dan perbaharui semua data dukung dan dokumen yang masih kurang dan perhatikan juga agar data dukung yang di upload sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan jangan lupa publikasikanlah kepada masyarakat, agar masyarakat tau inovasi yang telah di buat dengan memanfaatkan media sosial yang ada”, ucap Mien Usihen. (HUMAS/RAD)