Medan - Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik Sumatera Utara, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili oleh Kabid HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik, Analis Hukum Ahli Pertama Moon Ika Susanty serta 2 (dua) orang Analis Hukum Yan dan Samuel, melaksanakan kunjungan Penguatan Layanan Publik Berbasis HAM di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan. Tim diterima dengan baik oleh Perwakilan Kepala Rupbasan Medan, Heming selaku Kaur Umum dan Perwakilan Kalapas Perempuan Medan, Heny selaku Kasi Binadik. (19/05)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) untuk acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dalam kunjungan ini, Tim memberikan penguatan, arahan dan bimbingan untuk pelaksanaan sarana dan prasarana pelayanan publik di Rupbasan Medan dan Lapas Perempuan Medan.
Flora menyampaikan, setelah kegiatan pencanangan diharapkan agar Rupbasan Medan dan Lapas Perempuan Medan tetap berkomitmen melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM serta mempersiapkan data dukung dan kelengkapan sesuai indikator pelayanan publik untuk penilaian.
“Harapan kami Rupbasan Medan dan Lapas Perempuan Medan dapat melengkapi kekurangan sarana dan prasarana yang masih belum sesuai standar indikator agar layak menjadi nominasi dalam penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM.”, tambah Flora.
“Apresiasi atas kedatangan Tim Kanwil ke UPT kami, kami akan berusaha meningkatkan fasilitas-fasilitas untuk melengkapi layanan publik serta kami tetap berharap dukungan dan dorongan dari Tim Kanwil agar tetap mendukung peningkatan pelayanan.", sebagai kata penutup dari Heming dan Heny.
Kegiatan di akhiri dengan peninjauan sarana dan prasarana Pelayanan Publik berbasis HAM Rupbasan Medan dan Lapas Perempuan Medan.