Tanjung Balai – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui tim dari Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga memberikan penguatan dan sosialisasi tata cara penilaian dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021, yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. (20/01)
Kegiatan ini diikuti oleh 4 (empat) Satuan Kerja yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan.
Dalam kesempatan ini tim dari Subbag Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga menjelaskan mengenai Penilaian SKP periode Juli - Desember dilakukan secara manual berdasarkan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021 dan penjelasan teknis terkait dengan penyusunan dan penilaian SKP bagi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional.