Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PENCEGAHAN DINI DAN PERANG TERHADAP PEREDARAN GELAP, KADIVPAS GELAR SOSIALISASI EDARAN DIRJENPAS

Medan – Kepala Divisi Pemasyrakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, MHD Jahari Sitepu, marathon ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyrakatan memberikan sosialisasi Surat  Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyrakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-126. PK. 02. 10. 01  Tahun 2019 tanggal 4 Februari 2019 terkait upaya progresif dan masif  Pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan/Cab. Rutan, sekaligus penguatan nilai integritas kepada seluruh  jajaran petugas pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  Kelas l Medan regu pengamanan (Rupam), Rabu (6/2) di Ruang Aula LPKA.

Hal ini dalam rangka pencegahan dini dan perang terhadap narkoba, sekaligus menindak lanjuti secara konkrit perintah Dirjenpas, Sri Puguh Utami, saat teleconference dengan seluruh Kepala Divisi Pemasyrakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia, Minggu (3/2) sebagai upaya bersih-bersih peredaran narkoba, yang disinyalir dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan.

“Beberapa waktu ke depan Kantor Wilayah, yakni tim divisi pemasyarakatan akan turun sosialisasi ke UPT Pemasyrakatan  sekaligus melakukan tes urine narkoba. Semua ini dalam rangka upaca pencegahan dini dan bentuk perang terhadap narkoba. Kami ingin memastikan kondisi Lapas dan Rutan di Sumatera Utara zero narkoba,”Tegas Jahari Sitepu

Beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Kadivpas. Pertama, sesuai arahan ibu Dirjenpas, bahwa Lapas/Rutan di seluruh di Indonesia harus bersih dari narkoba. Kedua,menekankan untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua petugas yang akan masuk ke dalam area hunian dan selanjutnya setiap petugas wajib menitipkan handphone pada loker pintu pengaman utama (P2U) yang telah disediakan. Ketiga, seluruh petugas dilarang keras terlibat dalam peredaran gelap narkoba  dan mengkonsumsi narkoba. Jika dikemudian hari setelah ada sosialisasi terbukti sebagai pengedar maupun positif narkoba, maka akan dikenai sanksi tegas yang dapat berakibat pemecatan sebagai pegawai negeri sipil.

“Mulai saat ini mari kita semua belajar memperbaiki diri, laksanakan tugas sebaik-baiknya. Jangan kecewakan para pimpinan kita dengan kinerja buruk, melainkan kita semua berlomba-lomba untuk mengukir prestasi dengan kinerja nyata yang baik” harap Kadivpas.  (Humas)

 

avas1

avas2

avas3

 

 

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI