Kabanjahe - 24 Maret 2020. Bertempat di lapangan terbuka dalam Rumah Tahanan Negara Klas II B Kabanjahe, Enjat Lukmanul Hakim selaku Plt Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe melakukan Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Sulhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad dan Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo Yustinus Setyo tentang Penanganan Overstaying di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe. Meskipun dengan kondisi yang kurang baik dengan adanya wabah Corona Virus Disease (COVID-19) MOU ini tetap dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Overstaying merupakan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir. Dengan Zero Overstaying di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan Negara ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan Negara dan yang lebih esensial lagi adalah sebagai bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan Hukum dan HAM.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) ini turut di saksikan oleh Pejabat Struktural dan beberapa Pegawai dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karo, Perwakilan Kepolisian Resor Tanah Karo.
Dalam kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad memberikan sumbangan kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe berupa Peralatan mandi dan hand sanitizer mengingat wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang masih menghantui dunia saat ini. (HUMAS/FM)