Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Acara Sosialisasi Layanan Fidusia di Sumatera Utara yang bertempat di Hotel Adimulia, Kamis(23/05). Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu), dan Kepala Divisi Imigrasi (Icon Siregar), beserta para narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) menyampaikan bahwa fidusia merupakan jaminan perlindungan kepastian hukum sesuai dengan program nawacita Presiden. Ada dua poin penting hadirnya fidusia di tengah-tengah masyarakat yaitu sebagai bentuk penegakan kepastian hukum dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang dilandasi dengan adanya keleluasaan dalam mengakses pelayanan fidusia untuk publik.
Kakanwil juga memberikan catatan penting khusus bagi para Notaris, dimana Notaris memiliki peran yang besar dalam proses pendaftaran jaminan fidusia mulai dari pembuatan akta sampai dengan proses pendaftaran online hingga keluar sertifikat jaminan fidusia tersebut, sehingga apabila terjadi permasalahan dikemudian hari maka Notaris harus dapat bertanggungjawab terhadap fidusia yang telah didaftarkannya.
Kakanwil berharap dengan adanya kegiatan ini para peserta mampu meningkatkan pemahaman mengenai seluk beluk pendaftaran fidusia dan menjalin koordinasi antar pihak-pihak terkait dalam pendaftaran jaminan fidusia. (Humas)