Medan (Sumatera Utara) Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I, Nomor : SEK.01.KP.03.03 Tahun 2012, tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Baldwin Simatupang, Bc.IP.SH. MH) Selasa (14/02) bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah melantik 2 (dua) orang Pejabat Eselon IV, Pejabat yang dilantik tersebut adalah Abdul Karim, SH.MH menjabat Sub Bidang Izin Tinggal dan Statuskim pada Kantor Wilayah, sebelumnya beliau menjabat Kepala Seksi Perizinan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya, dan Dedi Asnedi, S.Sos, sebagai Kepala Sub Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi, Kepala UPT Pemasyarakatan/ Imigrasi Medan Sekitarnya, Pejabat Struktural dilingkungan UPT dan Kantor Wilayah, Dharma Wanita Persatuan Unit Pengayoman, dan staf. Dalam sambutannya Kepala Kantor menyampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap jenjang karier seorang pegawai yang telah memenuhi persyaratan. Oleh karena itu diharapkan khusus kepada kedua pejabat yang baru dilantik agar sesegera mungkin dapat melaksanakan tugas dan beradaptasi dengan lingkungan serta menyesuaikan diri dalam gerak dan langkah dalam mewujudkan program dan rencana kerja yang telah diprogramkan sebelumnya. Dalam meningkatkan kinerja organisasi diharapkan kepada seluruh personil pengayoman akan senantiasa melakukan perubahan baik perubahan pola pikir, perilaku dan budaya kerja. Tanggap dengan keadaan dan permasalahan yang dihadapi, menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan dalam mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). By Humas