Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS), NOTARIS, NOTARIS PENGGANTI, DAN PEJABAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA UTARA

Medan, 9 Juni 2016 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris, Notaris Pengganti, Dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam sambutannya menyampaikan mengenai pelantikan Pejabat Pegawai Negeri Sipil menjadi momentum yang sangat penting karena Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji merupakan salah satu persyaratan/kewajiban bagi calon Pejabat PPNS sebelum menjalankan jabatannya sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas penyidikan sah secara hukum, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (3) tentang Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diangkat untuk melaksanakan kewenangan khusus yang diberikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia dan melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan batasan dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut dan tidak boleh melebihi dari ketentuan tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Ressort, dan Kepolisian Sektor di wilayah tugas Saudara, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Koordinator Pengawas Saudara. Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak Pejabat PPNS, masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan sehingga nantinya akan bermuara kepada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Terkait dengan pelantikan Notaris bahwa sebagaimana kita ketahui bersama Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang memiliki pembuktian terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan lalu lintas hukum di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, serta perbankan dan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berlaku juga kepada Notaris Pengganti bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan pada hari ini maka Saudara berwenang untuk membuat akta seperti Notaris. Lebih lanjut lagi mengenai Notaris Pengganti diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Notaris Pengganti yang akan diangkat harus memenuhi persyaratan yaitu harus Warga Negara Indonesia, berijazah Sarjana Hukum, dan telah bekerja sebagai Karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) Tahun berturut-turut.
Terkait dengan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya jabatan fungsional keahlian ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dimana jabatan ini, pelaksanaan tugasnya didasarkan kepada keahlian tertentu dan bersifat mandiri (vide Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994). Keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara adalah sebagai salah satu ujung tombak dalam mencapai visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI