Medan – Dalam rangka Pengumpulan data dan bahan pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah di Provinsi Sumatera Utara, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut yang terdiri dari Analis Hukum Madya Mhd. Tavip, Analis Hukum Muda Yosnita Elfrina Novelia Sinaga dan Perancang Perundang-undangan Pertama Astri Yayanti, mengunjungi kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara. Tim Kanwil diterima oleh Ahmad Yamin, selaku Kasubbid Hukum dan Publikasi. (07/10)
Tim Kanwil Kemenkumham menyampaikan maksud dan tujuan mengunjungi Kantor BPPRD Provsu adalah untuk melaksanakan finalisasi terhadap analisis dan evaluasi (Anev) terdapat Produk Hukum terkait Retribusi Daerah di Provinsi Sumatera, sekaligus pengumpulan data terkait urgensinya harmonisasi produk hukum di daerah khususnya yang berkaitan dengan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Ahmad menyampaikan, usulan-usulan agar harmonisnya regulasi yang berkaitan dengan retribusi daerah. Kegiatan koordinasi ini juga diharapkan dapat menjadi bahan untuk pengharmonisasian melalui analisis evaluasi produk hukum serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Provinsi Sumatera Utara khususnya mengenai regulasi yang berkaitan dengan Retribusi Daerah.