Pematang Siantar - Pastikan jajaran imigrasi beri pelayanan yang prima kepada masyarakat, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto, pimpin Rapat Evaluasi dan Monitoring Pengaduan Masyarakat pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar. Selasa, (13/09/2022).
"Para petugas imigrasi, lakukan pelayanan dengan senyum dan ramah dan saya tekankan untuk tidak menerima praktik percaloan," tegas Ignatius.
Menurutnya, selaku instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar harus memiliki komitmen untuk menghilangkan praktik percaloan. Bahkan, Ignatius tidak segan akan langsung menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar jika ditemukan melakukan praktik tidak bertanggungjawab tersebut.
"Pemohon paspor untuk tidak menerima tawaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku dapat memuluskan proses pengurusan paspor dan apabila menemui kesulitas pemohon dapat menghubungi petugas costumer care atau dua informasi dan duta layanan yang tersedia," jelas Ignatius.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gelora Adil Ginting, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga, serta seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.