Panyabungan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) laksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YLBH PK Persada Cabang Padang Sidempuan dan Posbankumadin Madina kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Kamis, (25/08/2022).
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 21 Agustus 2022 ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum sekaligus Sekretaris Panwasda Sumut, Flora Nainggolan. Pada kesempatan ini, Flora menegaskan kepada para peserta yang hadir bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan salah satu cara untuk memastikan kegiatan bantuan hukum di Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik.
"Demikian halnya dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum secara gratis yang sudah diterima oleh masyarakat, harus dipastikan diterima dengan biak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Flora.
Oleh karena itu, kegiatan serupa akan dilaksanakan kepada penerima bantuan hukum oleh 37 (tiga puluh tujuh) OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini akan menjadi laporan Panwasda kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).