Pancur Batu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) laksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara dan Yesaya 56 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu. Kamis, (15/09/2022).
Kehadiran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Berkat Elhan Harefa. Adapun tujuan dari rangkaian acara monitoring dan evaluasi ini adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum terkait kesesuaian pelaksanaan tersebut dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011.
Lebih lanjut, hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini akan menjadi laporan Panwasda kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).