Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Serdang Bedagai, Yesaya 56 Tebing Tinggi, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Indikator Tebing Tinggi melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum atau warga binaan yang didampingi oleh OBH. Kamis (23/05/2023)
Bertempat di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi, kegiatan monev yang dipimpin oleh Kabid Hukum, Bintang Napitupulu dan tim Panwasda diterima dengan baik oleh Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Tebing Tinggi. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa bantuan hukum itu sifatnya gratis dan tujuan dari kegiatan monev ini adalah untuk menilai pendampingan yang dilakukan oleh OBH apakah sudah sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini lebih lanjut akan dijadikan bahan Rapat Kinerja OBH kepada Panitia Pengawas Pusat apakah OBH sudah memberikan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.