Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Forum Group Discussion (FGD) Asistensi Teknis dan Penelusuran Dokumen Paten pada hari Jumat (02/08/24), bertempat di Aula Soepomo. Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah Universitas terkemuka di Sumatera Utara seperti Universitas Prima Indonesia, Universitas Al Washliyah Medan, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, dan Universitas Quality ini bertujuan untuk mendorong percepatan proses paten bagi berbagai inovasi yang dihasilkan oleh para akademisi dan peneliti di Sumatera Utara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, secara langsung membuka acara dan menyampaikan kata sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar melalui kegiatan FGD ini, semakin banyak invensi dan karya inovatif dari Sumatera Utara yang berhasil memperoleh perlindungan hukum melalui paten. “Dengan semakin banyaknya inovasi yang dipatenkan, kita berharap dapat meningkatkan daya saing produk-produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara,” ujar Anak Agung Gde Krisna.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan laporan terkait pentingnya kegiatan FGD ini. “Kami berharap melalui FGD ini, para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran paten, serta mendapatkan asistensi teknis dari para narasumber yang berkompeten,” ungkap Alex.
Sebagai narasumber, hadir dua perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Siti Masitoh dan Desy Aryanti. Keduanya memberikan paparan mengenai berbagai aspek terkait pendaftaran paten, mulai dari tahapan-tahapan yang harus dilalui, persyaratan dokumen yang diperlukan, hingga tips dan trik dalam menyusun dokumen permohonan paten.
Dengan adanya kegiatan FGD ini, diharapkan para akademisi dan peneliti di Sumatera Utara dapat lebih proaktif dalam melindungi hak kekayaan intelektual atas hasil karya inovatif mereka. Selain itu, FGD ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.